BACAKORAN.CO - Pemilu 2024 di Indonesia akan segera digelar pada bulan Februari mendatang.
Namun, ada satu wilayah di luar negeri yang mengalami perubahan jadwal pemungutan suara, yaitu Jeddah, Arab Saudi.
KPU RI telah mengeluarkan keputusan untuk memajukan jadwal pemungutan suara di Jeddah dari tanggal 10 Februari menjadi 9 Februari 2024.
Apa alasan di balik perubahan jadwal ini.
BACA JUGA:Dituding Sebagai 'Koordinator Minta Jatah' Ketua Forum Puskesmas OKI Membantah
BACA JUGA:Tak Semua Koper Pintar Boleh Naik Pesawat, Ini Syarat dan Ketentuan Menurut Aturan Baru Kemenhub
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, perubahan jadwal ini dilakukan berdasarkan saran dan masukan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah dan para calon pemilih di sana.
Banyak pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi yang mendapat libur kerja di hari Jumat, sehingga mereka lebih mudah untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika pemungutan suara dilaksanakan pada hari itu.
Selain itu, PPLN Jeddah juga mengalami kesulitan mencari gedung yang tersedia untuk pemungutan suara pada tanggal 10 Februari.
Setelah berusaha secara intensif, PPLN Jeddah akhirnya mendapatkan dua lokasi (hotel) yang tidak hanya tersedia untuk pemungutan suara pada 9 Februari, namun juga representatif.
BACA JUGA:Illegal Refinery 'Belum Mati', Haruskah Ada Kapolsek yang 'Menjadi Korban' Lagi?
BACA JUGA:Bagaimana Agar Bagi-Bagi Sembako saat Kampanye Tidak Masuk Money Politic? Ini Resep Bawaslu
Dengan demikian, pemungutan suara di Jeddah dapat dilakukan pada tanggal yang sama dengan pemungutan suara keliling (KSK) di Mekkah.
Perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan memperlancar proses pemilu di luar negeri.
KPU RI mengimbau kepada seluruh pemilih di Jeddah untuk memperhatikan jadwal baru ini dan menggunakan hak pilihnya dengan baik.