Ini memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarto.
SKB tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra flow), hingga pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
"Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatur lalu lintas penyeberangan agar tidak terjadi antrean panjang dan menimbulkan kemacetan. Kami juga mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan di lapangan untuk memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan," tutur Shelvy.
ASDP berharap dengan kesiapan dan antisipasi yang dilakukan, libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2024 dapat berjalan lancar dan menyenangkan bagi seluruh pengguna jasa.
ASDP juga mengucapkan selamat berlibur dan selamat merayakan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek bagi yang merayakannya.
BACA JUGA:Catat! Oktober 2024, Semua Pelaku Usaha Baik PKL atau UMKM Harus Bersertifikasi HALAL