BACAKORAN.CO - Masa kampanye untuk peserta Pemilu Serentak 2024 segera berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kegiatan kampanye hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye habis, tahapan pemilu memasuki masa tenang. Pada fase ini, tidak boleh ada aktifitas kampanye.
Masa tenang, tidak ada bisik-bisik tetangga untuk mengajak memenangkan salah satu pasangan calon. Masa tenang biasanya menjadi momen pemilik suara untuk berpikir menentukan pilihan untuk dicoblos di masa pemilihan pada 14 Februari 2024.
Namun demikin, bukan berarti tidak ada kerawanan kecurangan di masa tenang. Menurut Ketua Bawaslu rahmat Bagja, potensi kecurangan tentu saja ada di masa tenang.
Bahkan, menurutnya potensi kecurangan di masa tenang masuk kategori krusial. Karena itu, Bawaslu siap siaga di momen masa tenang.
Menurut Bagja, salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang, salah satunya adalah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Pengecekan logistik Pemilu 2024 dilakukan untuk menekan terjadinya potensi kecurangan dalam pemilu.-bawaslu-
Untuk eksekusi momentum ini, Bagja menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.
"Dalam pengawasan masa tenang, kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP seluruh Indonesia) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK)," ungkap Bagja.
Penertiban APK memang menajdi wilayahnya Bawaslu. Namun untuk eksekusinya harus gandeng pemangku kepentingan setempat.
BACA JUGA:Bawaslu Peringatkan PTPS, Bagaimana Jika Mereka Langgar Integritas? Ini Hukumannya
Kerja sama ini untuk menertibkan APK di lahan milik pemda/pemkot dan juga penertiban di tempat yang pengawas pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya.
"Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan naik pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK," tegasnya.
Selain menertibkan APK, Bagja menyebut akan melakukan pengawasan terkait potensi terjaidnya mobilisasi massa. Terbuka juga terjadinya poltik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya.