Bawaslu Akreditasi 158 Lembaga Pemantau Pemilu, Apa Saja Tugas Mereka? Ini Kata Lolly Suhenty

Jumat 09 Feb 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu tidak sendirian mengawasi jalannya Pemilu Serentak 2024. Ini menyusul telah diakreditasinya sebanyak 158 lembaga pemantau pemilu.

Lembaga pemantau pemilu sebanyak itu merupakan gabungan antara pemantau tingkat nasional yang jumlahnya 61 lembaga. Kemudian di tingkat provinsi ada 38 lembaga.

Selanjutnya ada 56 lembaga tingkat kabupaten atau pun kota. Lalu sisanya, ada lembaga pemantau luar negeri sebanyak 3 lembaga.

"Terdapat peningkatan yang signifikan terhadap jumlah pemantau pemilu dalam negeri Pemilu 2024 apabila dibandingkan data Pemilu 2019 dengan 138 lembaga pemantau," ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.

BACA JUGA:KPPS dan PTPS Harus Bebas Politik, Bawaslu Siap Sikat yang Terdeteksi Melanggar, Ini Hukumannya

Dijelaskan Lolly, bawaslu membuka pendaftaran pemantau pemilu sejak diluncurkannya meja layanan pemantau pada 10 Juni 2022. Waktu pendaftaran dibuka hingga H-7 hari pemungutan suara. 

Kata Lolly, meningkatnya partisipasi masyarakat melalui lembaga pemantau pemilu ini di antaranya karena dua hal. 

Pertama, karena tingginya animo masyarakat untuk memantau Pemilu 2024. Selain itu, karena adanya pengaturan yang memberikan kemudahan prosedur untuk menjaring sebanyak mungkin pemantau. 

Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu menyatakan organisasi masyarakat tidak berbadan hukum tetap dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu, cukup dengan surat keterangan terdaftar.

"Dari 155 pemantau dalam negeri yang terakreditasi, 42 lembaga di antaranya terlibat sebagai pemantau Pemilu 2019 sehingga memiliki bekal pengalaman pemantauan," jelasnya. 

"Sedangkan adanya sebanyak 117 lembaga pemantau baru menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk berpartisipasi memantau Pemilu," lanjutnya.

Lolly berharap, semakin banyak masyarakat yang terlibat melakukan pemantauan. Dengan begitu, dugaan pelanggaran dan kecurangan akan semakin kecil sehingga pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis.


Logo Bawaslu-bacakoran.co-

Lolly menjelaskan bahwa sebanyak 158 lembaga pemantau yang terakreditasi akan melakukan pemantauan sesuai dengan data ruang lingkup wilayah yang dipantau. Ini sebagaimana yang disampaikan pada saat pendaftaran ke Bawaslu. 

"Selain itu, anggota atau relawan pemantau yang melakukan pemantauan terikat oleh hak, kewajiban, larangan, dan kode etik," tegasnya.

Kategori :