Bawaslu Akreditasi 158 Lembaga Pemantau Pemilu, Apa Saja Tugas Mereka? Ini Kata Lolly Suhenty

Jumat 09 Feb 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Lolly menjelaskan, hak pemantau pemilu diantaranya mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia. Kemudian mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Pasal 20 Perbawaslu No. 1 Tahun 2022.

Kemudian terkait kewajiban adalah di antaranya melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan.

BACA JUGA:Bawaslu Butuh Bantuan Mahasiswa Awasi Pemilu 2024, Apa Yang Diharapkan Bagja? Ini Kata Ketua Bawaslu Itu

Lembaga pemantau wajib menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan. Mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu dan melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai diatur Pasal 21 Perbawaslu No. 1 Tahun 2023.

Selanjutnya untuk larangan pemantau, di antaranya dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu. Misal, masuk ke dalam tempat pemungutan suara atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perbawaslu No. 1 Tahun 2023.

"Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan dicabut status dan haknya dengan cara pencabutan akreditasi sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota," tegas Lolly. 

"Begitu juga Pemantau Pemilu luar negeri yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang terbukti kebenarannya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk penetapan pencabutan status dan hak pemantau Pemilu luar negeri, Ini sebagaimana diatur dsalam Pasal 23 Perbawaslu No. 1 Tahun 2023," lanjutnya.

Lolly menerangkan bahwa segera akan melakukan konsolidasi nasional pemantauan pemilu. Sejak masa tenang hingga selesai penghitungan suara. 

"Konsolidasi juga dilakukan oleh Bawaslu di level provinsi dan kabupaten/kota," terangnya.

Lanjutnya, dalam waktu lima hari jelang pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu mengajak agar masyarakat dapat tergabung sebagai pemantau Pemilu. Dengan haknya yang dijamin undang-undang, untuk dapat melakukan pemantauan secara maksimal dan melakukan upaya gerakan pemantauan yang memberikan efek gentar.

"Hal ini untuk mencegah pelanggaran, memantau pelaksanaan tahapan, dan menyampaikan kepada Bawaslu di setiap tingkatan jika menemukan dugaan pelanggaran," ucapnya.(*)

  

Kategori :