Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum.
Bagi peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Mereka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 48.000.000.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku selama masa tenang Pemilu 2024.
Dengan berpartisipasi dalam menjaga integritas pemilihan, masyarakat akan turut berperan dalam membangun demokrasi yang kuat dan terpercaya.
Melalui kesadaran kolektif untuk melaporkan segala pelanggaran, diharapkan pemilu dapat dilaksanakan dengan adil, jujur, dan transparan, serta suara rakyat tetap menjadi penentu dalam memilih para wakilnya.