Busyet! Terjadi 355 Pelanggaran Konten Internet selama Tahapan Kampanye, Ini Kata Bawaslu

Senin 12 Feb 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Ketiga, menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Luar Negeri terhadap pelanggaran konten internet.

"Pada Tahapan Masa Tenang 11-13 Februari 2024, Bawaslu tetap melakukan patroli pengawasan siber. Kemudian menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk segera menindaklanjuti proses takedown dan terhadap konten-konten yang telah diidentifikasi," terangnya.

Nah, selaras dengan hal tersebut, Bawaslu juga memandang perlu untuk mengembangkan sistem informasi. Pilihan lain adalah bekerja sama dengan lembaga yang memiliki fungsi dan kredibilitas dalam mengidentifikasi konten melalui “cek fakta”. 

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu akan melakukan penguatan komunitas melalui literasi digital serta mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan “cek fakta”," ungkapnya. 

Lolly menegaskan bahwa selain lewat seluruh saluran informasi yang tersedia, Bawaslu secara masif memberikan edukasi kepada masyarakat. Terutama terkait isu-isu krusial di media sosial pada saat kampanye hingga menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara dengan memberikan informasi dan data yang akurat dan kredibel.

"Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024," ucapnya.

"Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 0811 9810 123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu," ujarnya.(*)

Kategori :