3. Pembakaran logistik pemilu.
Penyelenggara pemilu ad hoc dan masyarakat Distrik Kebo melakukan pembakaran logistik pemilu di distrik mereka.
Alasan mereka melakukan hal ini adalah karena kekurangan logistik, terutama formulir C Hasil Ukuran Plano, Berita Acara, dan Sertifikat Hasil.
Pembakaran ini terjadi saat pendistribusian logistik dari Kabupaten Paniai ke Distrik Kebo pada 12 Februari 2024.
Atas dasar peristiwa-peristiwa ini, Bawaslu Paniai meminta KPU Paniai untuk segera memberhentikan jajaran penyelenggara pemilu ad hoc yang terlibat dalam insiden-insiden tersebut.
Selain itu, Bawaslu Paniai juga meminta KPU Paniai untuk membatalkan pemungutan suara di tujuh distrik yang bermasalah dan mengusulkan pemungutan suara susulan di tempat yang sama.
Rekomendasi pembatalan pemilu ini tentu saja menjadi pukulan bagi demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Petakan Kerawanan TPS, Ini Detailnya
Pemilu adalah hak dan kewajiban setiap warga negara untuk menentukan nasib bangsa.
Namun, jika pemilu tidak berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, maka hasilnya tidak akan mencerminkan aspirasi rakyat.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan integritas pemilu.
Tidak ada alasan untuk melakukan tindakan yang dapat merusak proses demokrasi.
Semua pihak harus menghormati hak pilih masyarakat dan menghargai perbedaan pilihan.
Mari kita bersama-sama menjaga pemilu 2024 agar berjalan dengan baik dan sesuai aturan.