BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pengumuman hasil Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres dan Pileg 2024 paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut, KPU menetapkan bahwa penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilakukan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Live Streaming Quick Count Pemilu 2024, Yuk Cek Disini Siapa yang Unggul..
BACA JUGA:Data sementara Kawal Pemilu 2024, Paslon 02 Unggul 53 Persen, Pilpres 1 Putaran?
Pemilu 2024 merupakan pemilu pertama yang menggunakan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, tanpa melalui lembaga perwakilan rakyat.
Selain itu, pemilu 2024 juga akan memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU akan melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara bertahap, mulai dari tingkat TPS, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
KPU juga akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara terbuka dan transparan melalui situs resmi KPU dan media massa.
BACA JUGA:Usai Melakukan Pencoblosan, Anies Baswedan Menekankan Pentingnya Pemilu yang Jujur dan Adil
BACA JUGA:Waduh! Website Resmi KPU RI Tidak Dapat Diakses saat Pemilu 2024, Apa Penyebabnya?
"KPU akan melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara bertahap, mulai dari tingkat TPS, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. KPU juga akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara terbuka dan transparan melalui situs resmi KPU dan media massa," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Hasyim juga mengimbau kepada seluruh peserta, penyelenggara, pengawas, dan pemilih Pemilu 2024 untuk menghormati dan mengikuti proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU.
Hasyim juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau merusak proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.