Bank “Gugur” Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR di Surakarta, Perusahaan Dilarang..

Jumat 16 Feb 2024 - 11:47 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dua POJK yang diterbitkan adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR.

POJK 28/2023 meliputi ketentuan mengenai penyesuaian aturan terkait status dan periode pengawasan BPR dan BPRS, serta tugas pengawasan OJK dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, POJK 1/2024 mencakup penyelarasan peraturan mengenai agunan yang diambil alih, standar akuntansi keuangan, dan evaluasi penyelesaian kredit pasca-pandemi Covid-19.

Ini merupakan respons dari OJK atas kasus kebangkrutan beberapa BPR di Indonesia, seperti BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang baru-baru ini kehilangan izin usahanya karena manajemen yang buruk.

Kategori :