Dua POJK yang diterbitkan adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR.
POJK 28/2023 meliputi ketentuan mengenai penyesuaian aturan terkait status dan periode pengawasan BPR dan BPRS, serta tugas pengawasan OJK dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, POJK 1/2024 mencakup penyelarasan peraturan mengenai agunan yang diambil alih, standar akuntansi keuangan, dan evaluasi penyelesaian kredit pasca-pandemi Covid-19.
Ini merupakan respons dari OJK atas kasus kebangkrutan beberapa BPR di Indonesia, seperti BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang baru-baru ini kehilangan izin usahanya karena manajemen yang buruk.