BACAKORAN.CO – Kasus kebangkrutan menerpa beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, Jawa Tengah.
Izin usaha dicabut terhitung sejak 5 Februari 2024.
Ketentuan ini resmi tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:BPR Bangkrut Terus Bertambah, Begini Langkah OJK Perkuat dan Kembangkan Sektor Perbankan!
OJK dalam keterangannya menyatakan kantor BPR tersebut ditutup untuk umum.
Selain itu, perusahaan pun dilarang melakukan kegiatan usaha apapun.
"Sehubungan dengan (dilakukannya) pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, dengan ini diumumkan bahwa Kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia ditutup untuk umum dan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK dalam keterangannya dikutip hari ini, Jumat (16/2/2024).
Perusahaan, terang OJK, harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada nasabahnya untuk dilakukan oleh Tim Likuidasi.
BACA JUGA:Dinilai Bangkrut, Erick Thohir Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Bagaimana Nasib Karyawan!
Dimana Tim Likuidasi akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Untuk informasi, OJK menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, terutama BPR dan BPR syariah (BPRS).
Sejalan dengan perkembangan kompleks dan beragam dalam industri jasa keuangan.
BACA JUGA:Urgent Butuh Suntikan Modal Rp 30 Miliar, BPRS Babel Lagi Kurang Sehat