Bawaslu Rekomendasikan Ribuan TPS Lakukan PSU, PSS, Juga PSL di Dalam dan Luar Negeri, Begini Rinciannya

Rabu 28 Feb 2024 - 13:12 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 sudah berlangsung 14 Februari lalu. Namun dalam berjalannya waktu, ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ada juga yang direkomendasikan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Dari sejumlah rekomendasi ditujukan kepada 1.692 TPS. Rekomendasi ini merupakan hasil dari pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

"Dari total 1.692 rekomendasi tersebut, KPU menindaklanjutinya dengan melaksanakan PSU/PSL/PSS di 1.521 TPS," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Bagja menjelaskan, dari 1.692 TPS itu rinciannya adalah direkomendasikan melakukan pemungutan Suara Ulang 890 TPS. TPS paling banyak mendapatkan rekomendasi ini adalah di Papua Pegunungan (94).

BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, 3.931 Panwaslu Alami Musibah, 45 di Antaranya Meninggal, Ini Langkah Bawaslu

Kemudian di Papua (80), Sulawesi Selatan (70), Maluku (70), Nusa Tenggara Barat (53), Nusa Tenggara Timur (53), dan Sulawesi Tengah (42).

Lalu untuk ada 136 TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL). Daerah terbanyak adalah di Jawa Barat dengan 43 TPS.

Kemudian di Sumatera Selatan ada 21 TPS, DKI Jakarta 19 TPS, dan Banten 14 TPS.

Selanjutnya ada 666 TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan Suara Susulan (PSS). Daerah terbanyak adalah di Papua Tengah dengan 387 TPS, lalu Jawa Tengah 114 TPS, Papua Pegunungan di 99 TPS, Papua di 39 TPS, dan Banten 18 TPS.

Kata Bagja, dari rekomendasi itu, KPU menindaklanjutinya di 1.521 TPS. Terhadap 890 rekomendasi PSU, dilaksanaan PSU di 729 TPS (82 %) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS (9 %). 


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-bawaslu-

"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," jelasnya.

Kemudian terhadap136 rekomendasi PSL, pelaksanaan PSL terjadi di 135 TPS (99%). Sementara yang tidak dapat dilaksanakan PSU di 1 TPS (1 %). 

Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance).

Kategori :