BACA JUGA:Busyet! Ratusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Masuk Bawaslu, Begini Rinciannya
"Kemudian terhadap 666 rekomendasi PSS, dilaksanakan PSU di 657 TPS (99%) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 9 TPS (1 %)," ujarnya.
Lanjutnya, tidak dapat dilaksanakannya PSS terjadi di 9 TPS. Yakni di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua dikarenakan adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg namun tidak ada titik temu. Saat ini sedang proses penelusuran.
Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti (tidak mendapat surat balasan). Hal ini terjadi di 4 Provinsi, yakni Sulawesi tengah 3 (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kab. Jayapura).
"Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," tukas Bagja.
Bagja menjelaskan terkait rekomendasi PSU di Kuala Lumpur. Bawaslu melalui Panwaslu Kuala Lumpur menyampaikan rekomendasi PSU pada metode pemilihan pos dan KSK melalui surat nomor 012/PM.05/K/02/2024 tanggal 13 Februari 2024.
Bawaslu juga menyampaikan surat nomor 200/PM.02/K1/02/2024 pada 14 Februari 2024 tentang surat permohonan tindak lanjut rekomendasi.
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu berdasarkan hasil temuan nomor 002/Reg/TM/PL/PLN-Malaysia/Kuala Lumpur/II/2024. Kemudian dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran administratif Pemilu dan selanjutnya merekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur untuk melakukan beberapa langkah.
Pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode kotak suara keliling (KSK) di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling. Keempat, melaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud huruf c, didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.
"Tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara kelililng sebagaimana poin tiga," ujarnya.
Lalu melakukan evaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.
"Tindaklanjut rekomendasi ini, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu dan Kementerian Luar Negeri terkait persiapan PSU," ujarnya.
"Koordinasi di antaranya KPU memvalidasi permasalahan dengan merunut kronologi permasalahan mulai penyediaan DP4LN, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pemungutan POS, KSK, dan TPS, untuk selanjutnya menjadi data pemilih yang akan melakukan pemungutan suara ulang," tukasnya.
Kata Bagja, terhadap hal ini, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pemungutan suara ulang. Tujuannya, mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS.
"Semua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.(*)