Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan masih dalam tahap penyelidikan (Lidik).
Menurut Febriansyah, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Desember 2023 silam, di mana oknum dokter tersebut diduga melakukan tindak asusila terhadap istri pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
BACA JUGA:Misteri Kematian Santri di Pesantren Tak Berizin, Ada Luka Bakar Rokok di Tubuhnya
Febriansyah menjelaskan bahwa korban, yang mendampingi suaminya yang sedang menjalani perawatan, dikondisikan oleh oknum dokter untuk menjalani observasi dan pindah kamar.
Setelah pindah kamar, oknum dokter diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Tindakan tersebut membuat korban berontak dan melarikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:Ponpes Kediri Tempat Santri Tewas Dianiaya Belum Miliki Izin Operasional, Ini Kata Kemenag Jatim
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.