Heboh! Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien Tengah Hamil, Kisruh Saling Lapor, Kok Bisa?

Rabu 28 Feb 2024 - 14:41 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Advokat Assc.Prof Bennadi Hay,SH,MH, yang merupakan kuasa hukum dari MY,Sp.OT, oknum dokter yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan melakukan tindak asusila oleh istri salah satu pasien di RS Bunda Medika Jakabaring, angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut. 

Bennadi menyayangkan pernyataan dari rekan seprofesinya, advokat Febriansyah,SH, yang merupakan kuasa hukum dari T, selaku pelapor, yang dinilai tidak akurat.

"Harusnya terlebih dulu dilakukan cek and ricek yang kami sesalkan justru yang memberikan data-data yang tidak akurat itu dari kuasa hukum pelapor. Padahal, apa yang disampaikan itu hampir semuanya tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya," ujar Bennadi .

BACA JUGA:Istri Pasien sedang Hamil Disuntik hingga Tidur Lelap, Saat Bangun Posisi Oknum Okter Sedang Begini!

Bennadi menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti otentik terkait kejadian yang sebenarnya.


Advokat Assc.Prof Bennadi Hay,SH,MH, kuasa hukum My,Sp.OT yang dituduh asusila oleh istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring, mengecam pernyataan advokat Febriansyah, kuasa hukum pelapor, yang tersebar di media online dan sosial.--Ist

Menurutnya, pernyataan yang menyinggung bahwa kasus ini telah dalam proses sidik padahal masih dalam tahap penyelidikan (Lidik) tidak sesuai dengan kenyataan. 

"Harusnya menjaga jangan sampai menyerang harkat dan martabat orang lain karena ini baru laporan awal, belum tentu terbukti kebenarannya," tambahnya.

BACA JUGA:Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!

Dalam menghadapi kasus ini, Bennadi mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan. 

Menurutnya, penyebar berita bohong dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Ini bukan seperti kasus OTT atau sejenisnya harus mengedepankan praduga tak bersalah, akibat pemberitaan ini mengakibatkan kerugian terhadap klien kami. Baik dari sisi materi maupun psikis profesinya sebagai seorang dokter," keluh Bennadi.

BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan Ribuan TPS Lakukan PSU, PSS, Juga PSL di Dalam dan Luar Negeri, Begini Rinciannya

Sebelumnya, kasus dugaan tindak asusila oleh MY, oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jakabaring mencoreng profesi dokter. 

Hal ini terungkap setelah tim kuasa hukum korban berinisial T, yang diwakili oleh Adv. Febriansyah,SH, menyampaikan permasalahan tersebut kepada media pada Selasa (27/2/2024).

Kategori :