Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menambahkan bahwa peraturan ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK.
Untuk meningkatkan integritas dan tata kelola di seluruh sektor jasa keuangan, menggarisbawahi pentingnya 'tone at the top' dalam penerapan tata kelola yang baik.
"Semua pihak, PSP, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini," ungkap Mahendra.
Melalui implementasi tata kelola syariah yang konsisten.
BACA JUGA:Kapan Pembekuan Paylater Akulaku Dicabut? Begini Kabar Terbaru dari OJK!
Diharapkan akan terjadi peningkatan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia.
Yang pada akhirnya akan memperkuat dan mengembangkan perbankan syariah di skena nasional.
Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah ini juga merupakan tanggapan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Yang menekankan pentingnya peran serta Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan operasional bank yang sesuai dengan prinsip syariah.
Melalui keterlibatan semua pihak, dari direksi hingga komisaris dan seluruh jajaran di bank.
Serta dengan panduan dari Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia dan standar IFSB-10.
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diharapkan membawa era baru dalam praktik perbankan syariah yang tidak hanya berintegritas tinggi tapi juga berdaya saing kuat.
Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.***