BACAKORAN.CO - Dalam upaya mengukuhkan kepercayaan publik dan mengoptimalkan prinsip-prinsip syariah dalam dunia perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan antusias meluncurkan langkah strategis berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024.
Regulasi ini, yang dikenal sebagai POJK Tata Kelola Syariah untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Diresmikan pada tanggal 16 Februari 2024 sebagai batu penjuru dalam memperkaya kerangka kerja sektor perbankan syariah dengan tata kelola yang lebih ketat dan efektif.
BACA JUGA:Sudah 7 Bank Bangkrut di 2024, Giliran BPR di Aceh Izinnya Dicabut OJK!
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Menegaskan bahwa inisiatif ini adalah langkah maju dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di sektor perbankan syariah.
"Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya," kata Dian dalam keterangan resminya, Rabu (6/3/2024).
Beliau memperingatkan bahwa kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah bisa berakibat fatal bagi perkembangannya di masa depan.
BACA JUGA:OJK Buka Lowongan Kerja Calon Staf Tamatan S1/S2, Catat Syarat Lengkap dan Jadwal Pendaftataran!
POJK ini dirancang untuk menjamin operasional bank yang selaras dengan prinsip syariah.
Meliputi aspek vital seperti peningkatan wewenang.
Struktur dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah.
Hingga kewajiban peninjauan eksternal atas penerapan tata kelola syariah.
BACA JUGA:Terbaru, 233 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Pesan Satgas Pasti OJK untuk Masyarakat!