Dana yang dihimpun dari bank akan dikelola oleh lembaga pembiayaan dan disalurkan kepada kreditur.
Sedangkan sumber dana pembiayaan syariah diperoleh dari bank syariah yang memegang prinsip syariat Islam.
6. Hubungan nasabah dengan perusahaan pembiayaan
BACA JUGA:Apa itu Kredit Investasi? Mari Simak Informasi Pentingnya di Sini!
Pada kredit konvensional, nasabah dan lembaga pembiayaan memiliki hubungan kreditur dan debitur.
Lembaga pembiayaan sebagai pemberi pinjaman dan nasabah penerima dana.
Nasabah akan mengembalikan dana kepada perusahaan sesuai dengan tenor yang disepakati.
Sedangkan pembiayaan syariah, perusahaan dan nasabah menjalin hubungan kemitraan.
Lembaga pembiayaan akan memberikan dpinjaman dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana.
Lalu keuntungannya akan dibagi sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Itulah beberapa perbedaan antara kredit konvensional dan syariah di Indonesia.
Kamu bisa memilih jenis pembiayaan yang tepat sesuai kebutuhan pribadi.***