Yang kedua, membedakan kredit konvensional dan syariah adalah adanya akad pada pinjaman jenis syariah.
Akad adalah perjanjian bagaimana peminjam bisa mendapatkan modal dan bisa membayarkannya kembali.
Pada kredit konvensional, tidak ada akad atauperjanjian yang berdasarkan pada agama Islam.
3. Risiko
BACA JUGA:Rupiah Digital Segera Terbit, Tahap Awal Akan Diedarkan Melalui Bank dan Nonbank!
Pada kredit konvensional, peminjam akan dikenakan denda jika telat membayarkan cicilan.
Sedangkan pada pinjaman syariah pun sama dengan konvensional.
Yang membedakan uang tersebut tidak akan masuk ke kantong lembaga keuangan.
Uang denda akan disalurkan untuk kepentingan sosial dalam bentuk sedekah atau sumbangan.
BACA JUGA:4 Aplikasi Dompet Digital Aman dan Terpercaya di Indonesia, Yuk Simak Keunggulannya?
4. Besar Angsuran
Pada kredit konvensional, apalagi yang berjangka panjang berlaku bunga mengambang atau floating interest rate.
Yang artinya jumlah bunga bisa berubah-ubah sehingga besaran cicilan per bulan juga tidak menentu.
5. Sumber dana atau modal
BACA JUGA:6 Produk Bank dengan Saldo Minimal Terendah, Yakin Tidak Mau Nabung?
Lembaga pembiayaan pada umumnya mendapatkan biaya dari bank dalam negeri maupun luar negeri.