BACAKORAN.CO - Keduanya merupakan pembiayaan dari lembaga bank, tapi memiliki banyak perbedaan antara konvensional dan syariah.
Banyak berbagai produk pembiayaan yang ditawarkan lembaga keuangan.
Dilihat dari konsepnya kedua pembiayaan ini memiliki perbedaan.
Pembiayaan Syariah yaitu sebuah konsep kredit yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam.
BACA JUGA:Cara Cepat Mengajukan Kredit Modal Kerja BRI! Yuk Simak Persyaratan yang Berlaku...
Konsepnya bukan pinjam-meminjam melainkan jual beli, sewa atau lainnya sesuai dengan kesepakatan.
Sedangkan kredit konvensional yaitu lembaga akan memberikan sejumlah uang, lalu dikembalikan dengan ada bunga.
1. Suku Bunga
Pada kredit konvensional, pinjaman yang diberikan disertai dengan bunga.
BACA JUGA:5 Tips Keuangan di Bulan Ramadan Agar Tidak Boncos, Salah Satunya Pakai Air, Lho Kok Bisa?
Sedangkan pada pembiayaan syariah, bunga tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba.
Oleh karena itu pembiayaan syariah tidak mengenal prinsip akad bunga.
Melainkan menggunakan akad syariah, seperti akad murabahah, akad al-bai’ wa al-isti’jar, dan lain sebagainya.
2. Perjanjian
BACA JUGA:POJK Tata Kelola Syariah, Langkah OJK Membangun Kepercayaan dan Kesejahteraan Perbankan