Dimana kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024.
BACA JUGA:Perbedaan Kredit Produktif dan Konsumtif Apa Aja? Yuk Simak Agar Milenial Jadi Tau!
BACA JUGA:Ternyata Bisa Cek Kredit Skor Secara Online! Simak Cara Mudahnya Di Sini
Awalnya, restrukturisasi kredit Covid-19 direncanakan berakhir pada Maret 2023.
Namun OJK telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas hingga Maret 2024 untuk tiga segmen dan wilayah tertentu saja.
Tiga segmen yang mendapat perpanjangan restrukturisasi adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar.
OJK juga masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari dampak Covid-19.
BACA JUGA:6 Perbedaan Konsep Pembiayaan Syariah dan Kredit Konvensional, Apakah Sama Saja?
BACA JUGA:Cara Cepat Mengajukan Kredit Modal Kerja BRI! Yuk Simak Persyaratan yang Berlaku...
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, menyatakan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dari OJK, bank harusnya sudah lebih siap dalam menanggulangi situasi tersebut.
Berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19, terang Trioksa, paling berdampak kepada bank-bank kecil. NPL di bank-bank itu rawan naik.