BACAKORAN.CO – Hasil rekapitulasi resmi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Perolehan itu membuat PPP gagal melaju ke Senayan.
Berdasarkan data KPU, PPP hanya meraih 5.878.777 suara, atau 3,873 persen, dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kegagalan PPP meraih kursi di Senayan merupakan ironi bagi partai berlambang Ka’bah tersebut.
BACA JUGA:PPP Tak Lolos Senayan, Hasil Rekapitulasi Resmi KPU Cuma Raih 3,8 Persen Suara Nasional
BACA JUGA:Lempem Suara PPP! Dinamika Paripurna DPR, Hujan Interupsi Hak Angket
Sebagai informasi, dibandingkan dengan partai lainnya, PPP telah lama terlibat dalam politik Indonesia.
PPP didirikan pada 5 Januari 1973 sebagai hasil fusi dari empat partai berbasis Islam, yaitu:
Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.
Pembentukan PPP diinisiasi oleh tokoh-tokoh seperti KH Idham Chalid, H Mohammad Syafaat Mintaredja, Haji Anwar Tjokroaminoto, Haji Rusli Halil, dan Haji Mayskur.
BACA JUGA:KPU: Prabowo-Gibran Menang, Paslon 1 dan 3 Matangkan Gugatan ke MK
BACA JUGA:Bawaslu Cek Kesiapan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu, Begini Arahan Totok Hadapi Sidang di MK
Partai ini menyatakan dirinya sebagai ‘Rumah Besar Umat Islam.’
Pada masa pemerintahan Soeharto, guna mencegah kerusuhan politik seperti yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin Soekarno, gagasan fusi atau penyederhanaan partai diusung.
Meski gagasan ini tidak langsung diwujudkan saat itu.