BACAKORAN.CO- Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri.
Zakat ini memiliki tujuan yang mulia, yaitu membersihkan harta yang telah diperoleh oleh umat Islam dari kotoran-kotoran yang mungkin melekat padanya selama bulan Ramadan.
Menurut penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Berikut kedelapan golongan menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
BACA JUGA:Kemenang Kota Palembang Tetapkan Rp37.500 Besaran Uang Zakat Fitrah Pengganti Beras
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir.
Fakir adalah mereka yang hidup dalam keadaan sangat miskin dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.
2. Miskin
Selanjutnya adalah golongan miskin.
Meskipun mungkin memiliki sedikit harta, namun miskin tetaplah mereka yang kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, terutama dalam hal sandang, pangan, dan papan.
BACA JUGA:Potensi Dana Zakat Rp327 Triliun, Ini Terobosan Kemenag dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
3. Amil