Bulan Puasa 60 Kg Sabu-sabu Masuk Palembang, 2 Kurir dan BB 13 kg Sabu -sabu Diamankan

Selasa 02 Apr 2024 - 16:45 WIB
Reporter : Adi Fatriansyah
Editor : Doni Bae

BACAKORAN -- Bulan Ramadan atau bulan puasa ternyata tak meredakan peredaran narkotika dan obat terlarang di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pelarangan pesta yang diiringi house music dan tutupnya tempat hiburan malam selama bulan puasa juga 'mematahkan' kesimpulan bahwa narkoba hanya beredar di tempat - tempat tersebut

Setidaknya Minggu malam  31 Maret 2024 sekira  pukul 01.30 WIB, ketika menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)  yang digelar Polsek Plaju Polresta Palembang, berhasil diamankan 13 kg narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam kegiatan yang di pimpin Kapolsek Plaju AKP Rendi itu, Unit Reskrim Polsek Plaju mengamankan 2 orang yang diduga sebagai kurir narkoba tersebut.

BACA JUGA:Membegal Untuk Beli Miras dan Narkoba, 2 Pemuda Ini Digaruk Polisi

BACA JUGA:Bandar Narkoba Lintas Provinsi Ternyata Pasangan Suami Istri yang Tinggal di Pelosok Desa

Keduanya yaitu Toni Darmawan alias Wawan (28) warga Jl Tegal Binangun Lr Karang Anyar Kelurahan Plaju Darat, Plaju dan rekannya, Suyatno Gustono (28) warga Gg Ratu Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju.

Dari penggeledahan di rumah Toni Darmawan,  polisi menemukan benda terlarang berupa 13 paket besar sabu-sabu dengan berat total 13 kg. Narkoba itu disembunyikan di dalam lemari pakaian milik pelaku.

Informasinya 13 kg sabu-sabu itu merupakan sisa dari 60 kg sabu-sabu yang belum sempat diserahkan Toni kepada pemesannya.

Sabu-sabu itu diduga dipasok oleh bandar besar narkoba  untuk wilayah Sumatera Selatan kepada bandar narkoba untuk wilayah Kota Plembang yang disebut Toni darmawan berinisial OK.

BACA JUGA:Sejarah Pemekaran Bangka Belitung dari Sumatera Selatan, Ternyata ini Penyebabnya Gaes...

BACA JUGA:Tragis! Diteriaki Maling mobil, Dikejar Polisi Hingga Kecelakaan, Dokter Muda Tewas di Jambi..

Dini hari itu juga polisi langsung berusaha memburu OK yang informasinya  merupakan menantu dari pemilik salah satu tempat kos yang mempekerjakan Toni Darmawan sebagai petugas keamanan

Kepada polisi, ternsangka Toni Darmawan mengaku tergiur menjadi kurir narkoba karena butuh uang  untuk berobat ibunya yang sedang sakit.

Dia mengaku dijanjikan akan diberi upah Rp 25 Juta usai semua sabu sabutersebut diterima pemesannya.

" Hari Jumat (29/3) lalu, bos saya, OK (DPO) menawari saya pekerjaan untuk mengambil paket di sekitaran salah satu sekolah di Jakabaring dengan upah Rp 25 juta. Karena butuh duit, saya menerima tawaran itu,"katanya memberi alasan.

BACA JUGA:Waduh! Sibuk Layani Mudik Lebaran, PT KAI Justru Hadapi Permasalahan Genting, Ganggu Pelayanan Kereta Api?

BACA JUGA:Wow, Infinix Note 40 Series HP Gaming Ngebut Juaranya Midrange, Hanya 2 Jutaan Lho!

Kemudian lanjut Toni,  Sabtu dinihari (30/3), OK menelponnya dan memerintahkannya  mengambil paket yang diletakkan di sekitaran sekolah tersebut.

Ketika diperintah mengambil paket  berupa tas koper tersebut, Toni mengaku tidak curiga. Namun di dalam rumah, dia penasaran lalu membuka isi tas tersebut. Ternyata di dalamnya merupakan sabu-sabu seberat 60 kg.

Kemudian lanjut Toni, sebagian paket itu  seberat 25 kg diambil oleh OK untuk diantar langsung kepada pemesan.  Sementara sisa sabu-sabu seberat 35 kg masih di simpannya

"Lalu Sabtu pagi, dari siswa 35 kg itu, 15 kg saya serahkan kepada kepemesannya dan Sabtu malam  malam, kembali saya serahkan  4 kg sabu di Taman Anggrek Kecamatan Jakabaring dan sabu seberat 3 kg diserahterimakan ke pemesannya di salah satu sekolah di Jakabaring,"urainya.

BACA JUGA:MasyaAllah! Ternayata Buah Manggis Sangat Bagus Untuk Ibu Hamil dan Kesehatan Janin, Salah Satunya...

BACA JUGA:Promo Spesial dari BCA Finance, Kredit Mobil Bekas dengan Bunga 8,25 Persen dan Tenor 2 Tahun, Yuk Cek Disini!

Sedang sisa 13 kg sabu-sabu disimpan sebelum diserahkan ke pemesannya yang saat ini ada di luar kota.

Toni Darmawan mengaku, seluruh proses komunikasi pemesanan sabu-sabu melalui OK, sementara ia hanya bertugas  mengantarkan paket tersebut.

"Siapa yang mengirimkan dan  pemesan sabu saya tidak tahu. Tugas saya hanya mengantarkan paket ke lokasi,"katanya.  

Sementara rekannya  Suyatno bertugasnya mengemas ataua mengepak sabu tersebut. "Total upah yang dijanjikan sama saya Rp 25 juta. Yakni saya Rp20 juta dan Suyatno  Rp 5 juta. Uang belum saya terima karena masih ada paket yang belum diambil, belum habis," tegasnya.

BACA JUGA:Biskuit Khong Guan Hanya Rp99 Ribu, Murah Mana Alfamart vs Indomaret? Cari Tau Disini

BACA JUGA:Promo Lebaran, 7 Game Penghasil Saldo DANA Terbaru 2024, Dapat Uang Gratis Rp150 Ribu Sampai Tanggal Ini...

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada saat dibincangi koran ini membenarkan semua hal tersebut.

Dia mengatakan penangkapan dua kurir sabu-sabu itu   sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.

Mendapat laporan tersebut, polisi lakukan penyisiran dan mendapat identitas dan kediaman dari para pelaku.

Semula saat penyergapan di rumah Toni Darmawan, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Polisi hanya berhasil mengamankan  Suyatno Gustono.

BACA JUGA:Ingin Usaha Maju? Dapatkan Dana Rp10 Juta dari Kartu Kredit Mandiri, Cicilan Rendah & Tenor Sampai 24 Bulan

BACA JUGA:Kurir Sabu Ini Siap Dihukum Mati, Ucapkan Sumpah di Hadapan Majelis Hakim, Masak Sih?


"Yang pertama ditangkap Suyatno. Setelah pengembangan dan menunggu cukup lama tak jauh dari rumah pelaku, akhirnya tersangka Toni pulang ke rumah dan saat itu juga langsung disergap dan ditangkap,"jelasnya.

"Begitu digeledah di rumahnya, ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat total 13 Kg," terang Harryo.

Di samping mengamankan kedua pelaku dan 13 kg sabu, turut diamankan dua unit HP milik kedua pelaku.  "Kita masih mengejar dua orang lagi yang merupakan DPO kita yakni OK dan D. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di Kota Palembang,"katanya.

"Untuk kedua pelaku yang sudah diamankan, kita jerat dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Harryo didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry.

Kategori :