Dihapus dari Ekskul Wajib, Apa Seragam Baru Pramuka Tetap Dipakai? Simak Penjelasannya!

Minggu 14 Apr 2024 - 14:38 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sebagaimana kebijakan Kemendikbudristek tentang seragam baru siswa SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.

BACA JUGA:Viral! Pelajar SMP di Megamendung, Jabar Tak Bisa Sekolah, Netizen Ungkap Pemicunya, Gegara...

BACA JUGA:Mengungkap 4 Manfaat Kelly Sebelum Tidur Bikin Kulit Glowing dan Bebas Jerawat Cocok untuk Anak Sekolah Lho

Dalam Permendikbud nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam baru siswa tersebut, Nadiem menjelaskan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan serta meningkatkan citra satuan pendidikan.

Lantas seperti apa seragam baru siswa sesuai dengan aturan tersebut?

Berikut penjelasan tentang jenis-jenis seragam baru siswa sesuai yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek:

1. Seragam Nasional:

BACA JUGA:Bahaya? Pembullyan di Sekolah dan Dunia Maya: Apa Pengaruhnya bagi Kesehatan Fisik dan Mental Anak?

BACA JUGA:Lebih Elegan! Pembullyan di Sekolah Internasional: Antara Fake Friends dan Among Us

Seragam nasional yang dikenakan oleh siswa-siswi di setiap jenjangnya, yaitu SD, SMP, maupun SMA/SMK, memiliki perbedaan warna.

Untuk jenjang SD, warnanya adalah merah putih, SMP adalah putih biru, dan SMA/SMK adalah putih abu-abu.

Seragam ini harus dikenakan setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera.

2. Seragam Pramuka:

BACA JUGA:Ternyata Begini Kronologi Kasus Bully yang Melibatkan Anak Artis VR dan Geng Sekolah di Binus School Serpong

BACA JUGA:Sulit Memahami Pelajaran di Sekolah, 5 Tips yang Harus Diterapkan, Yuk Mulai dari Sekarang!

Model dan warna seragam pramuka mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Kategori :