Mangkir 2 Kali, Diperiksa 6,5 Jam, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Resmi Ditahan KPK

Selasa 07 May 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa selama 6,5 jam mulai pukul 9.20 - 16.25 wib, Gus Muhdlor akhirnya resmi ditahan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. 

Tampak Gus Muhdlor mengenakan rompi orange saat KPK menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Cak Imin!

BACA JUGA:Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi, Intip Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor!

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penahanan Muhdlor didasarkan pada cukupnya alat bukti yang menunjukkan peran pihak lain yang diduga menerima uang dari pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh KPK.

Berdasarkan temuan ini, KPK menetapkan Muhdlor sebagai tersangka baru.

Tanak menjelaskan, Muhdlor memiliki wewenang untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Adapun pencairan dana insentif pajak daerah di BPPBD Kabupaten Sidoarjo dimulai dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi Insentif ASN, KPK Ungkap Perannya!

BACA JUGA:Heboh! Nekad Potong Insentif Pegawai, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi

Nah, keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 dijadikan dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan keputusan tersebut, AS (Ari Suryono) selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo memerintahkan SW (Siska Wati) sebagai Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.

"Serta besaran potongan dari dana insentif tersebut," terang Tanak saat jumpar pers di Gedung KPK, hari ini, Selasa (7/5/2024).

Kategori :