Lebih lanjut, Murodih menyebut peran tersangka K alias Kebod hanya sebagai pengedar.
Namun, dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut milik dari pelaku yang bernama Irfan Maulana, saat ini masih DPO selaku pemilik barang haram tersebut.
BACA JUGA:Tak Pernah Kapok, Rio Reifan Ditangkap Kasus Narkoba Kelima Kalinya
Dari penangkapan ini, polisi menyita enam bungkus plastik bening besar berisi kristal yang diduga sabu-sabu seberat 488,87 gram, 1 unit timbangan digital, 22 klip plastik besar, dan 3 unit telepon genggam.*
Kategori :