BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan korupsi.
Dalam pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 30,2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan beberapa nama yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tersangka yang diumumkan antara lain Mochamad Cholidi, Direktur PTPN IX pada tahun 2016, Mochamad Khoiri.
BACA JUGA:Di Madinah, Tasreh Akan Memudahkan Jamaah Haji Masuk Raudhah, Tapi Syaratnya Begini...
BACA JUGA:Beroperasi di Dekat Markas AU, AS Usir Penambang Kripto China, Dicurigai sebagai..
Lalu Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN IX pada tahun 2016, serta Muhcsin Karli, Komisaris Utama PT Kejaya Mas.
Korupsi PTPN XI memgkibatkan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar lebih--
Alexander menjelaskan ugaan korupsi ini melibatkan distribusi uang sebesar Rp 1 miliar.
Yang dibagikan oleh Muhcsin Karli kepada berbagai pihak di PTPN XI untuk memperlancar proses transaksi pengadaan lahan tersebut.
Kasus bermula pada tahun 2016 ketika Muhcsin Karli menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan.
BACA JUGA:Diperiksa Berulang Kali Kasus TPPU, Kenapa Windy Idol Belum Ditahan? Begini Penjelasan KPK!
Kepada Mochamad Cholidi dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.
Mochamad Cholidi setuju dengan penawaran tersebut dan memerintahkan Mochamad Khoiri untuk menyusun SK tim pembelian tanah yang direncanakan akan dijadikan kebun tebu.