Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait rencana tersebut.
Pada September 2022, PAM telah membubarkan dan melikuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
BACA JUGA:Hati-Hati! Marak Modus Penipuan Kuras Rekening, OJK Beberkan Modus Baru, Yuk Simak!
Pembubaran itu disebabkan oleh total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut.
Yusuf Mansur memberikan tanggapan atas pencabutan izin Paytren oleh OJK.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih dan permintaan maafnya.
Ia juga menegaskan tidak ada dana masyarakat yang masih terutang sebagai uang investasi.
BACA JUGA:Hemat & Aman, Inilah 4 Aplikasi Online dengan Bunga Terendah dan Tenor Panjang yang Disetujui OJK
BACA JUGA:40 Leasing yang Terdaftar di OJK Sudah Dijamin Aman dan Terpercaya, Yuk Cek Disini!
"Terima kasih kepada masyarakat. Perjuangan dari 2012 hingga 2018, sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah, teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak, maafkan saya," kata Yusuf Mansur.
"Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik," sambungnya.
Yusuf mengaku rida dengan keputusan OJK terhadap PT Paytren Aset Manajemen dan mengklaim sudah berjuang serta memberikan yang terbaik selama ini.
Ia juga menyebut semua ini terjadi atas izin Allah swt, dan mengklaim tidak ada dana masyarakat yang terutang sebagai uang investasi.
BACA JUGA:Siap-siap Dapat Dana Besar! 4 Pinjol Resmi OJK dengan Limit Awal Tinggi dan Tenor Panjang, Apa Saja?