Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansyur Malah Bersyukur, Ucapkan Terima Kasih

Rabu 15 May 2024 - 08:32 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM).

Pencabutan ini dilakukan karena manajer investasi syariah tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, serta hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan.

Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari dalam keterangan resminya mengatakan, PT Paytren Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang

Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," lanjut Yunita.

BACA JUGA:Gokil! Mau Cepat Kaya, Orang Indonesia Ramai Investasi Kripto, Tembus 19 Juta Orang, Ini Kata OJK?

BACA JUGA:Izin Dicabut OJK, Pinjol Pertanian Ini Dilarang Lakukan Semua Kegiatan Usaha

Setelah pencabutan izin usaha, PAM diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah terkait kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Perusahaan juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

Yakni sesuai Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan apapun selain kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan.

BACA JUGA:Mengerikan! Demi Gaya Hidup, Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK?

BACA JUGA:WARNING! Premi Asuransi Kesehatan Naik Terus, Bakal Tembus 40% di 2024? OJK Bocorkan Penyebabnya

PAM merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017 dan sebelumnya dimiliki oleh Ustaz Yusuf Mansur.

Pada Maret 2022, Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM.

Kategori :