Ia pun menyampaikan terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkannya kebaikan lainnya.
Semoga tidak kapok juga dengan ide dan gerakan-gerakan lainnya.
Ustaz Yusuf Mansur berharap segala yang dilakukan menjadi amal ibadah dan menegaskan niatnya untuk memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah.
Namun, ia tidak menegaskan apakah masih berstatus sebagai pemilik Paytren dan hanya menyebut perjuangannya menjual unit usaha tersebut selama tiga tahun lebih.
BACA JUGA:OJK Ungkap Biang Kerok Banyak BPR Bangkrut, Ternyata Tersandung Sejumlah Masalah Ini..
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Pencairan Via DANA Tanpa Rekening Bank dan Terdaftar di OJK, Apa Saja?
OJK resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024 karena pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, termasuk tidak ditemukan kantor, tidak memiliki pegawai, dan tidak memenuhi persyaratan lainnya.