BACAKORAN.CO – Paytren, perusahaan manajer investasi syariah yang didirikan Ustaz Yusuf Mansur segera bubar.
Hal itu menyusul dilakukannya pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin usaha paytren dicabut setelah terbukti melanggar beberapa aturan terkait berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.
Temuan pelanggaran itu berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan oleh OJK terhadap Paytren.
BACA JUGA:8 Pelanggaran yang Dilakukan Paytren sehingga Izin Usahanya Resmi Dicabut OJK
Setelah izin usaha Paytren dicabut, perusahaan bersangkutan dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.
Selain itu, Paytren diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah terkait kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Perusahaan pun harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.
Yakni sesuai Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Kemudian, Paytren juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan apapun selain kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan.
BACA JUGA:Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansyur Malah Bersyukur, Ucapkan Terima Kasih
BACA JUGA:Gokil! Mau Cepat Kaya, Orang Indonesia Ramai Investasi Kripto, Tembus 19 Juta Orang, Ini Kata OJK?
Terkait pencabutan izin usaha Paytren, Ustaz Yusuf Mansur mengklaim tidak ada dana nasabah atau masyarakat yang masih tertahan di paytren.
“Tidak ada uang (nasabah) yang masih terutang sebagai uang investasi,” cetus Yusuf Mansur.
Untuk memastikan hal tersebut, ia mempersilahkan untuk menanyakan langsung permasalahan dana nasabah itu ke OK.