BACA JUGA:Terungkap! OJK Sebut Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Konvensional karena Ini
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," lanjut Yunita.
BACA JUGA:Sudah 7 Bank Bangkrut di 2024, Giliran BPR di Aceh Izinnya Dicabut OJK!
BACA JUGA:OJK Buka Lowongan Kerja Calon Staf Tamatan S1/S2, Catat Syarat Lengkap dan Jadwal Pendaftataran!
Diketahui, PAM merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017 dan sebelumnya dimiliki oleh Ustaz Yusuf Mansur.
Pada Maret 2022, Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM.
Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait rencana tersebut.
Pada September 2022, PAM telah membubarkan dan melikuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Pembubaran itu disebabkan oleh total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut.