Seperti diberitakan, OJK resmi mencabut izin usaha PAM.
Pencabutan izin usaha Paytren setelah perusahaan yang didirikan Ustaz Yusuf Mansur itu terbukti melanggar beberapa aturan di sektor pasar modal, termasuk hasil pengawasan dan pemeriksaan lanjutan oleh OJK.
Adapun OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pada 8 Mei 2024.
BACA JUGA:40 Leasing yang Terdaftar di OJK Sudah Dijamin Aman dan Terpercaya, Yuk Cek Disini!
BACA JUGA:Siap-siap Dapat Dana Besar! 4 Pinjol Resmi OJK dengan Limit Awal Tinggi dan Tenor Panjang, Apa Saja?
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang mencakup berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.
Di mana PT Paytren Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari dalam keterangan resminya mengatakan, berdasarkan kedua peraturan tersebut, Paytren terbukti melakukan beberapa pelanggaran, yakni :
1. Kantor tidak ditemukan;
BACA JUGA:OJK Ungkap Biang Kerok Banyak BPR Bangkrut, Ternyata Tersandung Sejumlah Masalah Ini..
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris;
5. Tidak memiliki komisaris independen;
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Pencairan Via DANA Tanpa Rekening Bank dan Terdaftar di OJK, Apa Saja?