BACAKORAN.CO - Sejak 12 Mei lalu, jamaah haji Indonesia berangkat menjalankan ibadah haji melalui Madinah. Hingga sepekan pemberangkatan, sudah 41 jamaah haji yang injakkan kaki di Tanah Suci.
Hari ini, ada 20 kelompok penerbangan (kloter) dengan kekuatan 7.773 jamaah yang terbang ke Madinah. Rinciannya, masing-masing satu kloter dari embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jamaah, embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jamaah, embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jamaah.
Lalu dari embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jamaah, embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jamaah, embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jamaah, embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jamaah, embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jamaah, dan embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jamaah.
Lalu masing-masing 4 kloter dari embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jamaah, dan embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jamaah. Lalu dari embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah sebanyak 3 Kloter.
"Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang," terang Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda.
Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda-kemenag-
Keempat jamaah haji yang meninggal adalah Basirun Wangsuri Wirya Besari asal klotek SOC-14. Lalu Upan Supian Anas asal Kloter JKS-2, Didi Rowandi asal kloter JKS-3, dan Yusman Irawan asal kloter PLM-2.
"Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jamaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jamaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib," terang Widi.
"Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik," lanjutnya.
BACA JUGA:Ini Fasilitas Yang Didapatkan Jamaah Haji Yang Meninggal Dunia
Widi mengingatkan bahwa untuk berhaji hanya diperbolehkan memakai visa haji. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kata Widi, penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.
Widi menjelaskan, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.
Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk mengatur jumlah jamaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman.