"Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah," terangnya.
Jamaah haji Indonesia saat mendapatkan perawatan karena gangguan kesehatan-kemenag-
Lanjut Widi, alasan kedua adalah kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.
"Kemudian alasan keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain," ujarnya.
BACA JUGA:Di Madinah, Tasreh Akan Memudahkan Jamaah Haji Masuk Raudhah, Tapi Syaratnya Begini...
"Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya," lanjutnya.
Terkait dengan berhaji tanpa visa haji dan tasreh resmi, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi. Berikut 4 sanksi yang akan dijatuhkan:
1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.