Ibu Titin menambahkan bahwa dalam persidangan, dua saksi kunci yang diduga melihat kejadian, Aep dan Dede, tidak pernah dihadirkan.
Ibu Titin juga menyoroti ketidaksesuaian antara bukti visum dan tuntutan jaksa.
"Hasil visum awal berbeda dengan autopsi. Visum awal menunjukkan adanya luka akibat tusukan, sedangkan autopsi menyebutkan penyebab kematian akibat trauma di kepala," katanya.
Menurut hasil otopsi yang dilakukan oleh Dr. Andri Nurohman.
Korban mengalami trauma berat di kepala yang mengakibatkan kematian.
Bukan karena tusukan benda tajam seperti yang disebutkan dalam tuntutan jaksa.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara hasil kerja Polsek Talun dan Poresta Cirebon,” ujar Ibu Titin.
Dia juga menyebutkan bahwa dalam sidang tertutup.
Kaos yang dikenakan korban tidak menunjukkan tanda-tanda tusukan.
Meskipun tuntutan jaksa menyebutkan sebaliknya.
BACA JUGA:41 Ribu Jamaah Haji Terbang ke Madinah dalam Sepekan, 4 Orang Meninggal, Berikut Daftarnya