BACAKORAN.CO - Mantap, Polisi Berhasil Aman Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas Sukabumi.
Polisi juga Berhasil Sita Barang Bukti Sebanyak 2 Kilogram.
Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Berhasil menangkap 7 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Pada Kamis 23 Mei 2024.
Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Berhasil amankan 7 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA:Viral! Terungkap Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul Bogor...
Bermula saat polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial CS (38) dan MZ (23) yang ditangkap di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya berhasil menangkap EA (30), PP (25), YY (38), IK (51), dan HD (33).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah timbangan, dua unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 475.000.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menerangkan 2 pelaku berinisial CS dan MZ terlibat kasus peredaran sabu-sabu lewat jaringan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
BACA JUGA:Bisnis Narkoba Masih Lancar, Kurir Ini Saja Sudah 3 Kali Antar Ratusan Butir Pil Ekstasi
BACA JUGA:Rio Reifan Ditangkap Seorang Diri Kasus Narkoba Kali Kelima, Polisi Lakukan Tes Urine, Hasilnya..
Menurut Wibowo, barang haram yang diedarkan oleh keduanya itu didapat dari narapidana yang saat ini masih berada di dalam lapas.
"Barang-barang ini dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di lapas dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada 2022," Ungkap Wibowo, Pada Kamis 23 Mei 2024.
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini juga tengah memeriksa pihak lapas.