Dijelaskan Budi, pemberlakuan denda ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya.
BACA JUGA:Judilicious, Menilik Gejala Judi Online di Indonesia dan Ancaman Terhadap Ekonomi
BACA JUGA:Bareskrim Polri Benarkan Periksa Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Peraturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahan Keputusan Menkominfo Nomor 172 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Sedangkan kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan Peraturan Menkominfo Nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat juga menjadi dasar kebijakan ini.