BACAKORAN.CO – Aktivitas judi online sudah sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan sejumlah efek negatif.
Meski dilarang dan diblokir, judi online ini masih saja marak.
Penyedia judi online ini mempromosikan layanannya di platform digital, media sosial (medsos) mulai dari TikTok, FaceBook hingga X--dulunya twitter.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan dua kebijakan baru untuk menangani kasus judi online di Indonesia.
Salah satunya adalah memberikan denda sebesar Rp500 juta kepada pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online.
Hal ini disampaikan Budi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online.
Menurut Budi, pengelola platform seperti X, Google, hingga TikTok akan dikenakan denda per konten judi yang mereka muat jika tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan.
"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online, akan dikenakan denda Rp 500 juta per konten," ujar Budi melalui saluran telekonferensi, Jumat (24/5/2024).
BACA JUGA:Pelaku Judi Online Bakal Mewek, OJK Perintahkan Bank Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Darurat! DPRD Usulkan Pembangunan RS Khusus Pecandu Judi Online, Marak Mengalami Gangguan Mental..
Selain itu, Budi juga mengancam akan mencabut izin penyelenggara internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
"Saya tidak akan segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online,” cetusnya.
Nantinya, nama-nama pihak yang melanggar bakal diumumkan.