BACAKORAN.CO – Bahaya narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) dapat mengancam siapa saja.
Baik dari lintas usia, gender, dan profesi.
Seperti calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS Sofyan diduga menjadi bandar sabu jaringan internasional Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, penangkapan Sofyan dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus 3 ASN Maluku Utara Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Cempaka Putih
Dijelaskannya, tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus tersebut di Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu, 10 Maret 2024.
Barang buktinya sebanyak 70 kilogram sabu.
“Yang bersangkutan berinisial S, caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujarnya.
Dalam penangkapan awal, polisi mendapati tiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir, yaitu IA, RY, dan SR.
BACA JUGA:Bisnis Narkoba Masih Lancar, Kurir Ini Saja Sudah 3 Kali Antar Ratusan Butir Pil Ekstasi
Ketiganya mengaku kepada penyidik bahwa mereka diminta untuk membawa sabu tersebut keluar dari Aceh.
Kemudian, Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan menemukan bahwa Sofyan adalah bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," jelasnya.