BACAKORAN.CO – Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), apartur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan BUMN yang wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera), tapi juga karyawan swasta.
Sebagai peserta Tapera, karyawan swasta bakal terkena potongan gaji.
Hal ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 beleid yang ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) per tanggal 20 Mei 2024 itu dijelaskan setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA:Tak Hanya ASN, Karyawan Ini Juga Wajib Jadi Peserta Tapera Mulai 2027
Lalu Pada Pasal 7 diperinci lagi bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Pemerintah memberikan waktu hingga 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.
Itu artinya, paling lambat 2027.
Simpanan peserta Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Sementara simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh mereka sendiri.
Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.