Menurut Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Rinciannya, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja menanggung 2,5 persen.
Untuk peserta pekerja mandiri, mereka menanggung simpanan tersebut sendiri.
Dasar perhitungan simpanan peserta dilakukan sesuai ketentuan, dimana pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD diatur oleh menteri keuangan bersama menteri pendayagunaan aparatur negara.
Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera dengan perhitungan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
Pasal 20 PP Tapera menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.
Hal ini juga berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer.
Jika tanggal 10 adalah hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.