Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Karyawan Swasta Siap-siap Dipotong, Mulai Kapan?

Senin 27 May 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Menurut Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

BACA JUGA:Yuk Ambil Rumah Subsidi Dengan KPR Bank BNI, Bunga hanya 6 Persen, Bisa Cicil Hingga 15, Syaratnya Gampang

BACA JUGA:Bungkus! Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank Mandiri, Bunga 2.5 Persen, Bisa Cicil Sampai 20, Syarat Gampang

Rinciannya, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja menanggung 2,5 persen.

Untuk peserta pekerja mandiri, mereka menanggung simpanan tersebut sendiri.

Dasar perhitungan simpanan peserta dilakukan sesuai ketentuan, dimana pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD diatur oleh menteri keuangan bersama menteri pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri ketenagakerjaan.

BACA JUGA:SIKAT! Beli Rumah Subsidi Dengan KPR BTN Terbaru, Bunga hanya 4 Persen, Bisa Cicil Hingga 15, Syaratnya Mudah

BACA JUGA:Rekomendasi 3 Bank Dengan Bunga KPR Paling Rendah 2024, Yuk Habiskan Uang THR untuk Beli Rumah Subsidi

Sedangkan untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera dengan perhitungan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

Pasal 20 PP Tapera menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.

Hal ini juga berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer.

Jika tanggal 10 adalah hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Kategori :