BACAKORAN.CO - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan warning kepada Bawaslu Daerah. Mereka diingatkan untuk tidak sembarangan menggunakan dana hibah Pilkada.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan bahwa pemakaian dana hibah harus disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan fungsi Bawaslu.
Herwyn menekankan bahwa penyusuan anggaran harus mengutamakan kebutuhan honorarium pengawas "ad hoc" serta operasional kantor.
"Kebutuhan honorarium diusahakan kita anggarkan misalnya 12 bulan sesuai standar SBM (standar biaya masukan) menteri keuangan karena itu hak mereka (petugas ad hoc)," ujar Herwyn.
"Lalu soal operasional perkantoran juga jangan dikesampingkan," lanjutnya.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Dorong Sentra Gakkumdu Segera Dibentuk, Ini Alasannya
Pesan Herwyn ini terlontar dalam kegiatan Penelitian dan Review Serentak Anggaran Dana Hibah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Yang menjadi perhatian selanjutnya, kata Herwyn, penyusunan anggaran juga diharapkan bisa menjawab kebutuhan hal-hal yang menajdi tantangan dalam pengawasan Pilkada 2024.
Di dalamnya termasuk hal yang menjadi isu untuk segera ditangani berdasarkan tugas fungsi serta berkaitan dengan penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024.
Herwyn JH Malonda ingatkan Bawaslu daerah dalam penggunaan dana hibah Pilkada -bawaslu-
Isu itu ya menyasar terkait netralitas aparatur sipil negara (PNS), politik uang, dan politisasi SARA.
Termasuk isu yang baru berkembang, misalkan jika ada masalah-masalah tentang penggunaan artificial intelligent (AI).
"Itu isu yang memang harus kita antisipasi yang disesuaikan dengan kebutuhan kerja kita kedepan," terang alumnus Universitas Brawijaya itu.
Dalam penggunaan anggaran juga harus diperhatikan, kata Herwyn, out put-nya. Jadi tidak sekedar anggaran tersedia.