Hanya saja, Ibrahim mengungkapkan jika higga kini Muhammadiyah belum mendapatkan tawaran apa pun dari pemerintah terkait izin pengelolaan usaha tambang.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Ada Apa? Simak Alasannya Berikut!
Seperti diberitakan, Pemerintah membuka peluang perizinan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sejumlah ormas pun disebut-sebut bakal memanfaatkan peluang tersebut.
Namun, hingga kini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
BACA JUGA:Muhammadiyah Beli Gereja di Spanyol, Kenapa? Begini Fakta Menarik yang Kamu Wajib Ketahui..
BACA JUGA:Terkait Keputusan MUI Haramkan Kurma Produksi Israel, Begini Tanggapan Muhammadiyah
"Baru PBNU yang mengajukan," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung.
IUPK, terang Yuliot, akan diterbitkan jika semua persyaratan telah dipenuhi.
Prosesnya paling cepat 15 hari.
Dengan catatan semua syarat terpenuhi.
BACA JUGA:Masyaallah! Muhammadiyah Salurkan Bantuan Rp 40 Miliar ke Rakyat Palestina
Jika disetujui, NU sebagai ormas terbesar akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.