Saat NU Tancap Gas Urus Izin Usaha Tambang, Muhammadiyah Masih Pikir-pikir, Pertimbangkan Hal Ini!

Kamis 06 Jun 2024 - 11:04 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Hanya saja, Ibrahim mengungkapkan jika higga kini Muhammadiyah belum mendapatkan tawaran apa pun dari pemerintah terkait izin pengelolaan usaha tambang.

BACA JUGA:Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Ada Apa? Simak Alasannya Berikut!

BACA JUGA:Bisa Bikin Gaduh Masyarakat, Muhammadiyah Desak Kemendikbud Tarik Peredaran Buku Panduan Ini, Apa Sih Isinya?

Seperti diberitakan, Pemerintah membuka peluang perizinan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sejumlah ormas pun disebut-sebut bakal memanfaatkan peluang tersebut.

Namun, hingga kini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

BACA JUGA:Muhammadiyah Beli Gereja di Spanyol, Kenapa? Begini Fakta Menarik yang Kamu Wajib Ketahui..

BACA JUGA:Terkait Keputusan MUI Haramkan Kurma Produksi Israel, Begini Tanggapan Muhammadiyah

"Baru PBNU yang mengajukan," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung.

IUPK, terang Yuliot, akan diterbitkan jika semua persyaratan telah dipenuhi.

Prosesnya paling cepat 15 hari.

Dengan catatan semua syarat terpenuhi.

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang Berkomitmen untuk Pemilu 2024 yang Damai dan Berintegritas

BACA JUGA:Masyaallah! Muhammadiyah Salurkan Bantuan Rp 40 Miliar ke Rakyat Palestina

Jika disetujui, NU sebagai ormas terbesar akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.

Kategori :