BACAKORAN.CO – Perjalanan dinas rawan menjadi modus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
Seperti disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana ada penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39,26 miliar di 46 Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2023.
Temuan ini termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II tahun 2023.
Rinciannya yaitu belum adanya pertanggungjawaban sejumlah Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif sebesar Rp9,3 juta, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp19,64 miliar, dan penyimpangan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp4,84 miliar.
BACA JUGA:Terungkap Bukan Hanya Perjalanan Dinas Fiktif Tapi Dinas ini Diduga Juga 'Sunat' Anggaran
“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39,26 miliar pada 46 K/L,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
BPK mencatat beberapa K/L yang belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp14,75 miliar.
Di antaranya yaitu Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp5 miliar.
Di mana penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak dapat diyakini kebenarannya.
BACA JUGA:SPJ Perjalanan Dinas Fiktif, Dinas Perhubungan ‘Digarap’ Kejari Kota Prabumulih
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211 juta, dengan pengadaan tiket transportasi dan penginapan yang tidak didukung bukti memadai.
Lalu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7 miliar, dengan pembayaran biaya transportasi yang tidak dapat diyakini kejadiannya.
Untuk belanja perjalanan dinas fiktif, BPK mencatatKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp9,3 juta.