Funtastis! Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS Capai Rp39 Miliar, Ini Modusnya Diungkap BPK!

Jumat 07 Jun 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Kemendagri diduga melakukan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan senilai Rp2,4 juta.

BACA JUGA:Waduh! Anggaran Sekolah Rawan Dikorupsi, KPK Ungkap Berbagai Modus Penyalahgunaan Dana Bos

BACA JUGA:Terkuak! Begini Kronologi dan Jabatan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam

Kemudian, BRIN diduga melakukan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.

Terdapat juga belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp19 miliar, yang meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp10 miliar yang merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.

BRIN melakukan belanja perjalanan dinas pada satuan kerja yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp1,5 miliar.

Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan terkait, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan lebih besar dibandingkan bukti pengeluarannya.

BACA JUGA:Heboh Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, Ini Modus dan Jabatan Para Pelaku

BACA JUGA:WAW! Kerugian Negara Kasus Korupsi Bertambah Jadi Rp300 T, Begini Rinciannya!

Selain itu, BPK juga mencatat penyimpangan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp4,83 miliar, yang meliputi Kementerian Pembangunan Umum dan

Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,4 miliar untuk perjalanan dinas yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran.

Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) senilai Rp791 juta dengan kegiatan perjalanan dinas tanpa bukti pengeluaran yang sah, serta pemborosan biaya perjalanan dinas akibat kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.

Lalu Kementerian Pertanian sebesar Rp571 juta, dengan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai bukti perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kategori :