Ingat! Ibadah Haji Tidak Sah Jika Lalaikan 6 Rukun Ini, Kemenag: 87 Jamaah Haji Meninggal

Selasa 11 Jun 2024 - 13:51 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Saat ini rangakaian ibadah haji memasuki masa puncak haji. Sejak Selasa tengah malam (11/6), jamaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 214.212 orang yang terbagi dalam 547 kelompok terbang.

Mereka saat ini sedang bersiap menyambut masa-masa penting dalam menjalankan ibadah haji. 

"Dari jumlah itu, jamaah yang meninggal dunia saat ini berjumlah 87 orang," terang Anggota Media Center Kementrian Agama Widi Dwinanda di Jakarta Selasa (11/6). 

Lanjut Widi, rincian jamaah haji yang meninggal adalah di Embarkasi 6 orang, di Madinah 17 orang, di Makkah 61 orang. Kemudian di Bandara 3 orang. 

"Seluruh jamaah wafat akan dibadalhajikan," ucapnya.

BACA JUGA:Begini Cara Jamaah Resiko Tinggi Jalankan Ibadah di Puncak Haji, Pakai Skema Murur, Ini Penjelasannya

Kata Widi, para jamaah haji harus tahu ini. Bahwa mereka yang menunaikan ibadah haji harus menjalankan rukun haji.


Jamaah haji saat menjalankan ibadah di Makkah-kemenag-

Jika rukun haji tidak dijalankan maka bisa katakan hajinya tidak sah. Lalu apa yang menjadi rukun haji?

"Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah," ungkap anggota Media Center kementrian Agama Widi Dwinanda di Jakarta Selasa (11/6)

"Rukun haji tersebut adalah, Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul) dan Tertib," lanjutnya.

Kata Widi, dalam buku manasik haji telah dijelaskan semua dengan gamblang. Bahwa untuk menjalankan haji butuh syarat, rukun, dan wajib haji bagi seorang muslim yang akan menjalankan ibadah haji.

BACA JUGA:Mau Denda Rp 42,8 Juta dan Larangan 10 Tahun Masuk Arab Saudi? Lakukan Ini saat Musim Haji

"Jamaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat," terang Widi. 

Widi menjelaskan, jamaah haji harus perhatikan apa itu syarat haji. Syarat haji adalah Islam, telah Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), dan Istita’ah (mampu).

Kategori :