Ingat! Ibadah Haji Tidak Sah Jika Lalaikan 6 Rukun Ini, Kemenag: 87 Jamaah Haji Meninggal

Selasa 11 Jun 2024 - 13:51 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Untuk istitha'ah ini adalah kemampuan jamaah haji menjalankan semua kegiatan haji dari sisi kebugaran jasmani, rohani, ekonomi, keamanan. 

Secara jasmani, jamaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji. Adapun dari segi rohani, jamaah mengetahui dan memahami manasik haji.


Jamaah haji saat berada di Tanah Suci-kemenag-

Kemudian harus berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

BACA JUGA:Arab Saudi Hanya Terima 2 Jenis Visa Saat Haji, 37 WNI Kena Batunya: 34 Dipulangkan, 3 Ditahan, Ngenes!

"Secara ekonomi, jamaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal,” terangnya. 

"Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudaratan bagi diri dan keluarganya, dan memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan," lanjutnya. 

Lalu untuk segi keamanan, kata Widi, yaitu aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan, dan tidak terhalang.

Misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.

BACA JUGA:Waspada! Pegiat Medsos Penjual Visa Haji Ilegal Bakal

"Dan wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadah haji seseorang tetap sah, tapi dia harus membayar dam,” ucapnya.

Wajib haji tersebut yaitu Ihram, yakni niat berhaji dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah Ula, Wusta dan Aqabah, dan tawaf Wada (bagi yang akan meninggalkan Makkah).


Anggota Media Center Kementrian Agama Widi Dwinanda-kemenag-

"Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa," ingatnya.

Pada saat ini, kata Widi, mulai 11 Juni 2024 operasional bus shalawat diberhentikan melayani jamaah. Pemberhentian operasional bus shalawat akan berlangsung selama empat hari sebelum pelaksanaan puncak haji di Arafah. 

BACA JUGA:Ini 3 Penyakit Dominan yang Menyerang Jamaah Haji Indonesia di Makkah, Perhatikan Himbauan Aktifitas di Luar

Kategori :