BACAKORAN.CO - Selebgram Denise Chariesta mengalami kejadian tidak mengenakan akibat aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan asisten rumah tangganya.
Kejadian ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu.
Dalam laporannya, Denise Chariesta menuduh mantan ART-nya melakukan pencurian dengan pemberatan, suatu tindak pidana serius yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 362 KUHP.
Peristiwa itu menyebabkan Denise mengalami kerugian signifikan, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 60 juta.
BACA JUGA:BSSN Ungkap Kronologi PDNS Diretas Hacker, Bermula dari…
BACA JUGA:Intip Profil Zen Isa, HRD PT Imip yang Dipecat Usai Viral Teriaki 'Sampah' Calon Karyawan Baru
Angka ini bisa saja bertambah karena barang-barang lain mungkin juga hilang.
Menurut laporan, mantan ART tersebut tertangkap kamera CCTV membawa karung besar, yang kemudian disusul dengan kepergiannya bersama temannya yang menunggu di luar rumah setelah mengambil barang-barang tersebut.
Denise Chariesta sangat tegas bahwa tidak akan memberikan ampun pada mantan ART-nya tersebut.
"Proses hukum harus berjalan, dan saya berharap dia segera ditangkap agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa," tambahnya dengan tegas.
BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Baterai Lithium di Korsel, 20 Pekerja Tewas, Terdengar Serangkaian Ledakan di…
BACA JUGA:Bruno Mars Tampil di Tel Aviv Israel, Indonesia Siap Boikot Konsernya pada 13 September!
Kasus ini mencuat ke permukaan dengan cepat, menciptakan kehebohan di media sosial.
Banyak netizen yang memberikan dukungan pada Denise Chariesta dan mengutuk tindakan pencurian yang dilakukan mantan ART tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.